PEDOMAN MEDIA SIBER SUARABURUH.ID
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kehadiran SuaraBuruh.id sebagai media siber berbasis internet memerlukan pedoman khusus agar pengelolaannya dapat terlaksana secara profesional, akuntabel, serta mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
1. Ruang Lingkup
- Media Siber: Segala bentuk media yang menggunakan wahana internet (situs web/portal) dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content / UGC): Segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna, seperti artikel, komentar, gambar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan pada blog, forum, atau kolom komentar pembaca.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Pada prinsipnya, setiap berita wajib melalui proses verifikasi untuk menjaga akurasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain wajib melalui verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides).
- Pengecualian Verifikasi: Pengecualian dapat dilakukan jika berita mendesak untuk kepentingan publik, sumber pertama jelas dan kredibel, serta subjek konfirmasi tidak dapat dijumpai. Dalam hal ini, berita wajib diberi catatan di akhir tulisan dengan kurung dan huruf miring: (Berita ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut).
- Redaksi wajib meneruskan upaya verifikasi lanjutan dan memuat hasilnya pada berita pemutakhiran (update).
3. Isi Buatan Pengguna (UGC)
- SuaraBuruh.id mewajibkan pengguna melakukan registrasi dan masuk (log-in) terlebih dahulu untuk mempublikasikan komentar atau konten di situs.
- Pengguna dilarang memuat konten yang berisi:
- Berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul.
- Mengandung prasangka dan kebencian terkait SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
- Bersifat diskriminatif atau merendahkan martabat kelompok rentan.
- Redaksi memiliki kewenangan mutlak untuk menyunting atau menghapus UGC yang melanggar ketentuan.
- Pengaduan atas konten pengguna yang melanggar hukum akan ditindaklanjuti selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- SuaraBuruh.id mengakomodasi Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Ralat atau koreksi wajib ditautkan pada berita awal yang dikoreksi, disertai keterangan waktu perubahan.
- Setiap media atau pihak yang mengutip berita dari SuaraBuruh.id wajib ikut melakukan koreksi apabila berita tersebut diralat oleh redaksi utama.
5. Pencabutan Berita
- Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut, kecuali atas alasan terkait masalah SARA, kesusilaan, perlindungan anak, trauma korban, atau atas instruksi resmi dari Dewan Pers.
- Setiap pencabutan berita wajib diumumkan kepada publik secara transparan disertai alasannya.
6. Iklan dan Konten Komersial
- SuaraBuruh.id wajib membedakan dengan tegas antara produk berita jurnalistik dan konten iklan/komersial.
- Setiap konten berbayar, advertorial, atau sponsor wajib diberi label yang jelas seperti “Iklan”, “Advertorial”, atau “Sponsored” agar tidak menyesatkan pembaca.
7. Hak Cipta
- Seluruh isi berita, artikel, foto, video, dan logo di SuaraBuruh.id dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Pengutipan atau penyalinan konten oleh pihak lain wajib mencantumkan sumber secara jelas dan menyertakan tautan aktif ke situs SuaraBuruh.id.
8. Sengketa Pers
- Penilaian akhir atas segala sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Media Siber dan produk jurnalistik diselesaikan oleh Dewan Pers.

