BerandaDAERAHBadai Sengketa Buruh Reda, PT Batu Bajolang Gasindo Abadi Janji Bayar Hak...

Badai Sengketa Buruh Reda, PT Batu Bajolang Gasindo Abadi Janji Bayar Hak Davit dan Benahi Manajemen

Pasaman Barat, suaraburuh — Tabir gelap yang menyelimuti nasib buruh kecil di daerah kembali tersingkap. Pertarungan menuntut hak dan keadilan yang sempat memicu ketegangan akhirnya berujung lega. Melalui perundingan tripartit yang berlangsung hangat di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasaman Barat pada Selasa (20/10/2026), badai sengketa hubungan industrial yang menimpa Davit Lukmana resmi mereda.

Manajemen PT Batu Bajolang Gasindo Abadi akhirnya melunak. Perusahaan pengolahan gas tersebut berjanji dan menyatakan kesediaannya untuk melunasi seluruh kekurangan hak-hak Davit Lukmana yang sempat terabaikan, sekaligus berkomitmen merombak total tata kelola manajemen internal mereka demi mematuhi regulasi ketenagakerjaan.

Ruang mediasi menjadi saksi bisu adu argumentasi antara kemanusiaan, aturan hukum, dan dalih manajemen. Pertemuan krusial tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Pasbar Dessy Harmila Sari, SH, Mediator Hubungan Industrial Deryandi, SH, serta Analis Penyelesaian Doddy Yasman, S.Sos. Di sisi lain, perjuangan Davit Lukmana mendapat pengawalan ketat dari Tim Kuasa Hukum DPC KSPSI AGN Pasaman Barat. Sementara pihak PT Batu Bajolang Gasindo Abadi diwakili langsung oleh Manager Panggi Dwipangga dan Admin Keuangan Roza Anisfa.

Terbongkarnya Praktik Manipulasi Status Kerja dan Pemotongan Gaji Saat Sakit

Mediasi ini tak sekadar menyelesaikan persoalan satu individu, tetapi juga membongkar rahasia umum yang kerap menjerat para pekerja. Dalam ruang sidang perundingan, terkuak bagaimana praktik manipulasi status kerja (freelance, magang, hingga masa percobaan ilegal) serta aturan pemotongan gaji saat buruh jatuh sakit dijalankan seolah-olah sebagai norma biasa, padahal secara terang-terangan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Banyak buruh diam-diam tercekik oleh aturan sepihak, namun mediasi tripartit kali ini berhasil menegakkan batas tegas, tidak ada istilah ‘freelance’ atau magang tanpa kontrak tertulis dalam aturan kerja formal.

Di hadapan pihak manajemen, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Pasbar, Deryandi, SH, menyampaikan teguran keras sekaligus edukasi hukum yang menohok.

“Sesuai aturan ketenagakerjaan, semua karyawan harus memiliki kontrak tertulis, meskipun hanya untuk jangka waktu satu bulan. Tidak ada istilah karyawan magang atau masa percobaan secara informal. Karyawan juga harus bekerja sesuai dengan job description yang tertera dalam kontrak tersebut,” tegas Deryandi tanpa keraguan.

Deryandi juga menyoroti kebijakan perusahaan yang kerap menyulitkan pekerja saat fisik mereka terkuras dan jatuh sakit. Ia menegaskan kewenangan hukum Surat Keterangan Dokter yang legitimate dan sah dengan masa pengobatan hingga tiga hari sebagai bukti legal yang tidak boleh diragukan atau diabaikan begitu saja oleh manajemen.

Untuk mencegah prasangka buruk terhadap pekerja yang izin sakit, Deryandi mengingatkan bahwa perusahaan wajib menetapkan Fasilitas Kesehatan (Faskes) rujukan resmi, bukan malah secara sepihak memotong keringat dan gaji pekerja.

Mediasi sengketa buruh PT Batu Bajolang Gasindo Abadi di Disnaker Pasaman Barat
PERUNDINGAN TRIPARTIT: Suasana perundingan tripartit sengketa ketenagakerjaan Davit Lukmana bersama manajemen PT Batu Bajolang Gasindo Abadi, DPC KSPSI AGN, dan Disnaker Pasaman Barat di Ruang Rapat Disnaker Pasbar, Selasa (20/10/2026). (Foto: Dok. Istimewa/SuaraBuruh.id)

Antara Dalih Perusahaan dan Realitas Hukum

Di sisi lain, Manager PT Batu Bajolang Gasindo Abadi, Panggi Dwipangga, berusaha membela diri. Ia membeberkan alasan di balik kebijakan masa percobaan atau freelance selama dua hingga tiga bulan sebelum penandatanganan kontrak resmi. Menurut klaimnya, langkah itu diambil lantaran manajemen trauma terhadap tingginya angka pekerja yang mendadak kabur atau hanya bertahan satu dua hari setelah menandatangani kontrak kerja satu tahun.

Mengenai nasib Davit Lukmana, Panggi mengklaim bahwa draf kontrak sebenarnya telah disiapkan dan hanya tinggal menunggu tanda tangan pimpinan sebelum Davit mendadak mengajukan pengunduran diri.

Namun, klaim perusahaan mengenai status freelance tersebut dipastikan bertentangan dengan penjelasan Mediator Disnaker berdasarkan undang-undang yang berlaku. Kebutuhan operasional tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengabaikan hak-hak paling mendasar dari seorang buruh.

Pelajaran Penting Bagi Hubungan Industrial Daerah

Praktik pengabaian kontrak kerja tertulis dengan dalih “masa percobaan” atau freelance kerap menjadi isu krusial yang menggerogoti hubungan industrial di berbagai daerah. Banyak buruh kecil tak berdaya menghadapi cengkeraman kebijakan internal yang menindas karena keterbatasan akses dan rasa takut akan pemecatan.

Kasus Davit Lukmana menjadi bukti nyata bahwa instrumen tripartit dan hadirnya pendampingan serikat buruh yang solid seperti DPC KSPSI AGN Pasaman Barat merupakan sarana penyelesaian konflik yang sangat efektif. Sengketa berat yang berpotensi memutus mata pencaharian ini mampu dituntaskan secara bermartabat tanpa harus menyeret buruh ke dalam proses panjang yang melelahkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Melalui proses negosiasi yang alot serta edukasi hukum yang lugas dari Disnaker Pasbar, manajemen PT Batu Bajolang Gasindo Abadi akhirnya luluh dan menerima seluruh saran pertimbangan tripartit. Perusahaan secara resmi berjanji akan membayar seluruh kekurangan hak Davit Lukmana yang selama ini tertunda, sekaligus membenahi tata kelola SDM mereka agar berjalan selaras dengan koridor hukum.

Kemenangan kecil ini menjadi angin segar sekaligus pengingat keras bagi setiap korporasi, di atas kebijakan perusahaan, ada hukum dan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi.(ksp)

🔔 Jangan Ketinggalan Update Berita Buruh Terkini!

Klik ikon lonceng di pojok bawah layar Anda dan pilih “Izinkan” untuk mendapatkan pemberitahuan berita advokasi dan hak-hak pekerja secara langsung di smartphone Anda.

RELATED POST

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

POPULER POST