BerandaDAERAHSengketa Panas SPBE Pasaman Barat, DPC KSPSI AGN Pasbar Resmi Advokasi Hak...

Sengketa Panas SPBE Pasaman Barat, DPC KSPSI AGN Pasbar Resmi Advokasi Hak Pekerja SPBE

Pasaman Barat, Suaraburuh — Ancaman keselamatan kerja dan dugaan pengabaian hak ketenagakerjaan kembali mencuat dari industri pengisian gas di Pasaman Barat. Menghadapi risiko pekerjaan bertaruh nyawa di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), seorang pekerja, Davit Lukmana, melalui DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN Pasaman Barat, resmi melayangkan pengaduan perselisihan ketenagakerjaan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasaman Barat pada Kamis (15/10/2026).

Laporan bernomor 002/DPC-KSPSI/PB/X/2026 tersebut diantarkan langsung oleh Kabid Hukum DPC KSPSI AGN Pasaman Barat, Thamrin dan diterima oleh Mediator Hubungan Industrial Disnaker Pasbar, Deryandi. Langkah hukum ini menjadi bentuk perlawanan atas sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dinilai merugikan buruh secara mendasar.

Dalam berkas pengaduan tersebut, serikat buruh menyoroti tujuh poin krusial. Salah satu isu utama yang mendesak adalah pemenuhan Alat Pelindung Diri (APD) yang layak dan sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Mengingat SPBE merupakan lingkungan kerja berisiko tinggi (high risk), ketiadaan APD memadai dinilai langsung mengancam keselamatan jiwa pekerja.

Tak hanya persoalan K3, masalah pengupahan dan jam kerja juga menjadi sorotan tajam. Pekerja mengungkapkan adanya pembayaran upah lembur yang tak sesuai peraturan perundang-undangan, di mana jam lembur hanya dihargai secara rata (flat) sebesar Rp16.000 per jam. Situasi diperparah dengan dugaan ancaman sanksi Surat Peringatan (SP) bagi buruh yang menolak melakukan lembur. Poin tuntutan lainnya mencakup pertanggungjawaban pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan, penempatan kerja yang tak sesuai aturan, ketidaksesuaian besaran upah dengan risiko kerja, serta pemenuhan hak-hak sah sesuai UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, dan UU BPJS.

Penerima kuasa sekaligus ketua DPC KSPSI AGN, Mulyadi, menegaskan komitmennya melalui Thamrin untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami dari DPC KSPSI AGN Pasaman Barat siap selalu membantu menyelesaikan siapa saja pekerja atau buruh yang merasa hak-haknya tidak dipenuhi sesuai undang-undang oleh perusahaan. Bagi buruh yang merasa dirugikan atau diperlakukan tidak adil, silakan datang ke kantor kami. Kami hadir untuk membela dan memperjuangkan hak buruh,” tegasnya.

Pihak Disnaker Pasaman Barat menyambut positif langkah advokasi ini. Mediator Hubungan Industrial, Deryandi, memastikan bahwa laporan ini segera ditindaklanjuti dengan memanggil kedua belah pihak untuk proses mediasi.

“Laporan ini akan segera kami tindak lanjuti dan kami adakan pertemuan mediasi antara kedua belah pihak,” ujar Deryandi. Ia juga memberikan apresiasi atas keseriusan KSPSI AGN dalam mendampingi buruh. Menurutnya, keberadaan organisasi pekerja yang aktif mengawal sengketa secara resmi dan profesional sangat membantu menciptakan hubungan industrial yang adil dan kondusif di Pasaman Barat.(ksp)

🔔 Jangan Ketinggalan Update Berita Buruh Terkini!

Klik ikon lonceng di pojok bawah layar Anda dan pilih “Izinkan” untuk mendapatkan pemberitahuan berita advokasi dan hak-hak pekerja secara langsung di smartphone Anda.

RELATED POST

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

POPULER POST